lensakriminal.online
Rokan Hulu-
Memperkerjakan anak di bawah umur oleh oknum terkait merupakan masalah sosial dan isu global yang seharusnya menjadi salah satu sorotan
Sabtu,21/09/2024 Perkebunan PTPN lV Regional lll Kebun Sei Rokan,Saat di jumpai LSM dan tim Media yang sedang melakukan sosial kontrol di lapangan perkebunan Sei Rokan PTPN lV Regional lll milik BUMN di temui ada beberapa orang anak di bawah umur yang sedang bekerja mendorong gerobak yang berisi buah TBS dengan berat tiga kali lipat dari berat badan mereka,ada juga beberapa pekerja yang sedang menyiangi, memangkas dan memanen pohon sawit tanpa alas kaki atau tidak ada memakai alat perlindungan diri (APD)
Di duga perusahaan PTPN lV Regional lll milik BUMN ini tidak menjalankan SOP serta telah lalai dalam merekrut pekerja sehingga mempekerjakan anak dibawah umur serta telah melakukan Mark Up dana.
Terlihat dari pantauan kami awak media"Areal kebun yang tidak terawat,kotor, pasar mati tidak beraturan dan banyak pekerja yang tidak memakai alat pelindung diri (APD)
Sungguh miris pekerja anak telah lama menjadi noda hitam dalam industri minyak sawit global yang memiliki kapasitas pasaran yang sangat tinggi
Meski anak-anak sering di anggap membantu orang tua mereka sepulang sekolah atau di akhir pekan,tetapi hal ini telah diidentifikasi sebagai masalah besar oleh Hak Asasi Manusia (HAM),Komnas Perlindungan Anak (PA) dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Perlindungan terhadap pekerja anak di bawah umur diatur dalam beberapa peraturan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Ratifikasi Konvensi ILO No. 138 menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja
Secara umum, perlindungan pekerja anak di bawah umur meliputi:
Larangan mempekerjakan anak di bawah umur 18 tahun
Perlindungan terhadap anak dari perlakuan diskriminatif, eksploitasi, penelantaran, kekerasan, dan perlakuan salah lainnya
Kewajiban negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali untuk menyelenggarakan perlindungan anak
Pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan anak di bawah umur dapat dikenakan sanksi pidana, yaitu:
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun
Denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta
Sebagai masyarakat Indonesia kami meminta kepada pihak Manajemen Perusahaan PTPN lV Regional lll milik BUMN ini untuk lebih jujur,bersih dan berkompeten dalam mengelola perkebunan kelapa sawit milik BUMN agar tidak merugikan banyak pihak
Jurnalis (Tim)