lensakriminal.online
Rohul - Menindak lanjuti Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul)
Tahun Anggaran 2024, Bupati bersama DPRD Rohul laksanakan Rapat Paripurna Penyampaian
Laporan DPRD atas Ranperda APBD-P Tahun 2024 sekaligus mengambil keputusan yang dilaksanakan
di Ruang Rapat Paripurna DPRD Rohul, Senin (30/09/2024).
Dalam kegiatan hadir Bupati Rohul H.Sukiman, Pimpinan dan Anggota DPRD Rohul, Segenap Unsur
Forkopimda, Staf Ahli, Asisten serta Pemuka Masyarakat dan Alim Ulama.
Bupati Rohul H.Sukiman menyampaikan dari Pembahasan Rencana Kerja dan Perubahan Aanggatan
yang dilakukan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD bersama SKPD dan tim anggatan Pemerintah
Daerah terdapat 3 komponen yang telah disetujui meliputi Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan
Pembiayaan.
Kompomen Pertama Pendapatan Daerah secara keseluruhan pada Ranperda Tentang Perubahan
APBD Tahun Anggaran 2024 disetujui sebesar Rp.2.027.353.825.501 yang terdiri dari Kelompok
Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.184.523.561.036 dan Kelompok Pendapatan Transfer sebesar
Rp.1.842.830.264.465.