Polsek Sunggal menangkap dua residivis pencurian sepeda motor di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Kedua pelaku ditembak petugas kepolisian karena melawan saat ditangkap.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan memerinci kedua pelaku adalah M Alwi Sihombing (32) dan Ryan Alfaridzi (25). Keduanya merupakan kelompok maling yang berbeda dan ditangkap di lokasi yang berbeda pada Kamis (9/1/2025) dan Jumat (10/1).
"Sebenarnya mereka dua kelompok yang berbeda. Kelompok MAS itu telah melakukan lima kali di wilayah Sunggal, lalu kelompok RA itu sudah melakukan 7 kali di wilayah Sunggal. Terhadap MAS dilakukan penyitaan satu unit sepeda motor dan RA tiga unit sepeda motor," kata Gidion, Senin (13/1).
Gidion menjelaskan pelaku Alwi pernah melakukan pencurian sepeda motor di depan kantor pegadaian di Jalan Setiabudi pada Minggu (29/12/2024) sekira pukul 22.40 WIB. Pelaku melancarkan aksinya bersama pelaku Ilham yang saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Sementara pelaku Ryan pernah mencuri sepeda motor bersama temannya, Rifki di depan salah satu rumah makan di Jalan Sei Batang Hari pada Sabtu (21/12) sekira pukul 20.00 WIB.
"(Para pelaku) sering melakukan pencurian di tempat parkir, baik itu pertokoan, maupun rumah atau perkantoran.Modusnya sama yaitu menggunakan kunci T, melakukanpengerusakan terhadap sepeda motor dan mengambil sepeda motor," ujarnya.
Mantan Kapolres Jakarta Utara itu mengatakan kedua pelaku terpaksa ditembak karena melawan petugas kepolisian saat akan ditangkap. Gidion menyebut sepeda motor itu biasanya dijual para pelaku dengan harga yang bervariasi dan uangnya digunakan untuk berfoya-foya.
"Kita melakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua pelaku, secara postur dia juga mungkin melakukan perlawanan saat penangkapan. (Motornya) dijual untuk berfoya-foya, sementara korbannya mengalami kesusahan. Harganya dijual ada yang Rp 5 juta, bervariasi. Residivis dua-duanya, kasusnya sama, curanmor juga," pungkasnya.
Sumber : detiksumutcom