Lensakrinsl.online
Akhir-akhir ini ramai di media sosial membahas tentang penyakit yang tidak ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Pembahasan ini merebak setelah mencuatnya wacana penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan pada Juli 2025 mendatang.
Nantinya, sistem kelas BPJS Kesehatan ini akan diganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.
Merespon pembahasan soal daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan 2025 itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, memang benar ada 144 penyakit yang pengobatannya harus dioptimalkan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), tetapi bukan berarti tidak bisa dirujuk ke rumah sakit.
Menurut Rizzky, jika para peserta tetap bisa dirujuk ke rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) apabila memenuhi indikasi medis Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012.
Aturan tersebut sudah diberlakukan sejak lama dan bukan merupakan aturan baru, serta belum ada pembaruan.
"Betul (aturan lama), 144 diagnosis sesuai kompetensi FKTP atau tuntas di FKTP, tapi masih bisa dirujuk jika sesuai indikasi rujukan spesialistik mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2021," kata Rizzky, dilansir dari Tribun Priangan.
Sumber: medantribunnews