Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Multimas Tak Setuju Mediasi, Kuasa Hukum Laporkan ke Komisi II DPR RI

Kamis, 23 Januari 2025 | Januari 23, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-23T05:58:52Z



Batubara-LensaKriminal


Pihak Perusahaan Multimas Nabati Asahan (MNA) Batubara menolak mediasi Pengadilan Negeri Kisaran dan membuat resume agar perkara dilanjutkan (23/01).


Sepertinya kesombongan pihak management Multimas tidak berhenti dengan hanya demonstrasi masyarakat dan digugat dalam persidangan,karena setelah beberapa kali dipanggil dalam perkara gugatan penyerobotan tanah dengan penggugat Suparmi,namun hanya hadir pada sidang ketiga dan keempat dan mengabaikan sidang sidang sebelumnya.


Ketika jadwal mediasi,management melalui kuasa hukum hadir beserta resume menyatakan menolak mediasi dan berharap perkara ini dilanjutkan.


Kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Indometro yang terdiri dari Kaharudinsyah SH dan Zainul Arifin SHI menyatakan akan menempuh semua jalur hukum dan birokrasi dari daerah hingga pusat dengan resume yang mereka serahkan.


Bagi kami resume tersebut adalah sebuah kesombongan dan kezhaliman dari sebuah perusahaan untuk masyarakat terutama klien kami Suparmi.Jelas bg Zai dan Aan


Kami selaku kuasa hukum,juga susah menyerahkan resume mediasi yang isinya hanya meminta pihak PT MNA agar mengganti rugi dengan membeli tanah klien kami yang sudah dirusak dan hingga saat ini tidak dapat digunakan lagi.Tambah Aan


Kami akan melakukan beberapa langkah hukum lain termasuk birokrasi dan menyurati Komisi II DPR RI agar dapat memanggil pihak MNA dan mengadakan RDP disana,agar semua kebobrokan PT Multimas bisa kita bongkar disana.Tambah Zai


Hingga berita ini terbit,pihak MNA belum memberi keterangan tentang alasan mereka ingin melanjutkan perkara ini dan menolak mediasi.


(*)

×
Berita Terbaru Update