Batubara-LensaKriminal
Pihak Perusahaan Multimas Nabati Asahan (MNA) Batubara menolak mediasi Pengadilan Negeri Kisaran dan membuat resume agar perkara dilanjutkan (23/01).
Sepertinya kesombongan pihak management Multimas tidak berhenti dengan hanya demonstrasi masyarakat dan digugat dalam persidangan,karena setelah beberapa kali dipanggil dalam perkara gugatan penyerobotan tanah dengan penggugat Suparmi,namun hanya hadir pada sidang ketiga dan keempat dan mengabaikan sidang sidang sebelumnya.
Ketika jadwal mediasi,management melalui kuasa hukum hadir beserta resume menyatakan menolak mediasi dan berharap perkara ini dilanjutkan.
Kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Indometro yang terdiri dari Kaharudinsyah SH dan Zainul Arifin SHI menyatakan akan menempuh semua jalur hukum dan birokrasi dari daerah hingga pusat dengan resume yang mereka serahkan.
Bagi kami resume tersebut adalah sebuah kesombongan dan kezhaliman dari sebuah perusahaan untuk masyarakat terutama klien kami Suparmi.Jelas bg Zai dan Aan
Kami selaku kuasa hukum,juga susah menyerahkan resume mediasi yang isinya hanya meminta pihak PT MNA agar mengganti rugi dengan membeli tanah klien kami yang sudah dirusak dan hingga saat ini tidak dapat digunakan lagi.Tambah Aan
Kami akan melakukan beberapa langkah hukum lain termasuk birokrasi dan menyurati Komisi II DPR RI agar dapat memanggil pihak MNA dan mengadakan RDP disana,agar semua kebobrokan PT Multimas bisa kita bongkar disana.Tambah Zai
Hingga berita ini terbit,pihak MNA belum memberi keterangan tentang alasan mereka ingin melanjutkan perkara ini dan menolak mediasi.
(*)