Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Aksi Pengeroyokan di Jombang,Polisi Berhasil Menangkap Tiga Pelajar dan Buru Dua Lainnya

Kamis, 20 Februari 2025 | Februari 20, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-21T04:34:47Z

 


Jombang-LensaKriminal.online

Tiga anggota geng remaja yang selama ini meresahkan masyarakat di Kecamatan Tembelang telah berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Jombang. 


Mereka ditangkap setelah terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang pengendara sepeda motor beberapa waktu lalu.


Ketiga pelaku yang terlibat dalam aksi geng di Kabupaten Jombang masih berstatus sebagai pelajar dan semuanya berusia di bawah umur. Mereka adalah LE, RP, dan FE, masing-masing berusia 17 tahun, dan merupakan warga Jombang. Informasi ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, pada Kamis, 20 Februari 2025.


Ia menyampaikan bahwa terdapat lima pelaku yang terlibat dalam insiden pengeroyokan tersebut. Namun, hingga saat ini, hanya tiga orang yang berhasil diamankan, sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. "Ada lima pelaku, dua di antaranya masih kami buru," ungkap Margono Suhendra.


Ketika ditanya mengenai senjata tajam dan atribut perguruan silat yang terlihat dikenakan oleh pelaku saat pengeroyokan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.


Margono menjelaskan bahwa pada awalnya, kelima pelaku tersebut berkumpul untuk menikmati minuman keras. Setelah itu, mereka mulai mencari korban dengan berkeliaran di sekitar. "Ketiga yang diduga pelaku ini kemudian memulai aksi mereka setelah mengonsumsi minuman keras, di usia remaja yang masih dalam pencarian jati diri, mereka cenderung mencari teman sebaya yang juga sedang berkeliaran," katanya.


Saat melewati korban yang sedang berboncengan tiga di Dusun Ngrawan, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, pelaku berteriak dan menarik salah satu dari mereka, membuat korban terjatuh.


"Ketika mereka bertemu dengan korban di daerah Tembelang, pelaku meneriaki dan mengakibatkan korban mengalami luka lecet akibat jatuh dari motor," ujarnya.


Untungnya, korban berhasil menangkap salah satu pelaku, sehingga polisi dapat dengan mudah mengamankan tiga tersangka lainnya. "Namun, salah satu pelaku yang ditangkap oleh korban mengalami jatuh dan sempat dirawat di rumah sakit," ungkapnya.


Ketiga pelaku telah dikenakan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan, yakni tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di tempat umum.


"Kami menerapkan pasal 170, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 7 tahun bagi para pelaku," tegasnya.


Sebelumnya, dilaporkan bahwa delapan orang gangster bersenjata tajam yang mengenakan kaos perguruan kembali melakukan aksi mereka di wilayah Kabupaten Jombang, tepatnya di Dusun Ngrawan, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, Jombang, Jawa Timur.


Peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu, 15 Februari 2025, sekitar pukul 03. 30 WIB. Akibat insiden ini, dua orang mengalami luka akibat sabetan senjata yang diluncurkan oleh sekelompok gangster bersenjata tajam.


(Abin Mustofa)

×
Berita Terbaru Update