Jakarta-LensaKriminal.online
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Pemeriksaan dilakukan di dua tempat, yaitu di Gedung Merah Putih KPK, dan kantor BPKP Bengkulu.
Di kantor BPKP Bengkulu penyidik memanggil Eka Pariyantini, Kepala Sekolah SMAN 4 Bengkulu Tengah; Alpauzi Harianto, Kepala Sekolah SMKN 2 Kota Bengkulu; Manogu Sinabutar, Kepala Sekolah SMAN 7 Kota Bengkulu; Andri Heryanto, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kepahiang; dan Feri Irawan Kepala, Sekolah SMA Negeri 1 Mukomuko.
Kemudian Sumardi, anggota DPRD Provinsi Bengkulu; Samsul Aswajar, anggota DPRD Kabupaten Seluma; dan Dodi Martian, anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan.
Sementara di Gedung KPK, penyidik memanggil saksi Nurul Hasanah selaku swasta.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan korupsi oleh penyelenggara negara terkait dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, di wilayah Pemerintah Provinsi Bengkulu, pada periode tahun 2018–2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataannya, Senin (24/2/2025).
Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Rohidin Mersyah; Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri; dan ajudan Rohidin,
Evriansyah alias Anca.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Rohidin Mersyah memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024), tim KPK turut menyita uang tunai dengan total sebesar Rp7 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura.
Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
KPK langsung menjebloskan Rohidin bersama dua tersangka lainnya ke rutan.
Sumber: Tribunnews.com