Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kedua Tersangka Abdul Matin dan Abdul Adhim Terlihat Keluar Dari Kantor Kejaksaan Lamongan Dengan Tangan Diborgol, Menggunakan Rompi Khusus Berwarna Pink Yakni Tahanan Pidana Khusus Kejaksaan

Sabtu, 22 Februari 2025 | Februari 22, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-22T04:55:56Z



Lamongan-LensaKriminal.online

Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi menyatakan, pada hari ini, Kamis tanggal 20 Februari 2025, telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan Tipikor dana bantuan Center Of Exellent pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Wahid Hasyim Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2020.


"Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 20 Februari hingga 11 Maret 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lamongan. Tersangka kami tahan dikhawatirkan akan melarikan diri, tersangka dapat mengulangi perbuatannya, tersangka dapat menghilangkan atau merusak barang bukti," ujar Anton.


Anton menjelaskan, tindak pidana yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah tindak pidana korupsi. Perbuatan tersangka diancam dengan pidana 5 tahun penjara atau lebih, sesuai Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP.


"Adapun barang bukti yang telah diamankan yakni, sebanyak 33 barang bukti berupa dokumen, laptop. Dalam perkara ini total kerugian negara yang ditimbulkan yakni sebesar Rp. 238.214.491,00," tandas Anton.


Sementara itu, Penasehat Hukum H. Muhammad Ma'ruf mengungkapkan, dalam perkara yang menjerat dua kliennya itu, tidak ada sama sekali kerugian negaranya.


"Tidak ada kerugian negara. Ini clear ya nggak ada kerugian negara, itu nggak ada.

[19.37, 21/2/2025] +62 831-4397-7296: Terus yang kedua, secara sosial bahwa ini untuk menghidupi hampir 170 anak yatim kehilangan induk, emang ya ini juga perlu kita pikirkan. Jadi karena tidak ada kerugian negara dan nanti kita akan buktikan di persidangan di pengadilan," ucapnya.


Oleh karena itu, lanjut dia, bahwa apa yang dilakukan oleh kedua orang tersangka ini, bahwa justru pembangunannya itu habis lebih banyak dari sumbangan yang diberikan. "Saya kira ini keadilan - keadilan substantif yang kita harus lihat secara jelas, sehingga nanti kita akan buktikan ini secara substantif dan prosedur administrasi," beber Ma'ruf.


Menurutnya, kalau tidak ada kerugian negara, memang prosedur administrasi, jadi masyarakat tapi secara substansi keadilan yang nyata yang benar-benar sekarang kan eranya itu, ini harus ada kebijakan-kebijakan atau diskresi dan memang untuk mencari keadilan.


"Langkah selanjutnya karena ini akan dilimpahkan, dan saya PH nya akan dilimpahkan ke pengadilan. Dan kita akan buka semua di pengadilan. Ya kita akan sesuai dengan prosedur, bahwa karena tahap 2 dan sudah dilimpahkan pihak kejaksaan,"


(Sarifudin)

×
Berita Terbaru Update