Tebing Tinggi-LensaKriminal.online
Seorang pria berinisial MY alias Yakub (29) berhasila diamankan tim opsnal Satreskrim Polres Tebing Tinggi lantaran diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di Kampung Bicara, Jalan Seiwampu Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi. Diketahui pelaku MY ditangkap saat berada di Jalan Kumpulan Pane, Kota Tebing Tinggi, pada Kamis malam (13/2/2025).
Kasus ini bermula saat korban Kaharudinsyah (38) yang berprofesi sebagai Advokat dibangunkan oleh istrinya, pada Senin (13/1) sekira pukul 05.00 WIB, yang menyadari empat unit handphone milik anak mereka telah hilang dari atas meja. Setelah memeriksa keadaan rumah, korban menemukan jendela yang dekat meja tersebut sudah terbuka, yang diduga menjadi jalan masuk pelaku ke rumah mereka.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 8 juta, yang terdiri empat unit handphone. Korban pun segera melaporkan kejadian ini ke Polres Tebing Tinggi.
"Setelah menerima laporan, petugas Kepolisian melakukan penyelidikan. Pada Kamis malam (13/2), petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di Jalan Kumpulan Pane, sehingga dilakukan penangkapan oleh petugas", jelas Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Sahri Sebayang melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Minggu (16/2).
(Kantor Hukum Indometro)