Tangerang-LensaKriminal.online
Pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) yang beredar dalam sebuah video di media sosial menuai polemik.
Serta kecaman keras, Dalam rekaman tersebut, sang oknum menteri diduga menyebut "wartawan dan LSM bodrek" yang dianggap mengganggu aktivitas desa. \
Pernyataan ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan publik, khususnya komunitas wartawan dan aktivis LSM, dari aceh sampai papua.
Zuliar atau akrab di sapa Heru gondrong, selaku Sekretaris Jenderal DPP-LSM Pelopor Indonesia, sekaligus aktivis ini angkat bicara dan mengecam keras atas ucapan dalam sebuah acara menteri desa berkata kepada padil imran, bahwa yang paling banyak mengganggu kepala desa adalah LSM dan wartawan bodrek, ucapan hal macam ini, yang tidak pantas dan sangat tidak terpuji.
Heru menegaskan jika memang ada bukti, ada kaitan nya baik oknum wartawan dan LSM yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum silah kan laporkan tentunya pasti ada konsekuensi nya, dan kalau memang ada bukti tunjukkan dengan jelas. Jangan asal menuding tanpa dasar.
Pernyataan ini dapat menciptakan kesan negatif terhadap profesi wartawan dan penggiat sosial kontrol atau LSM yang selama ini berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan, ia menyatakan ucapan Yandri Susanto, S.pt.M.Pd, sebut wartawan bodrek, akan mengundang ke gaduhan di kalangan elemen masyarakat umum bahkan seluruh Indonesia
Heru mendesak pihak Aparat Penegak Hukum (APH), untuk segera menangkap oknum sang menteri.
PMD yang dinilai menyudut kan, menghina, menyerang kehormatan, marwah harkat martabat organisasi serta mengkerdil kan profesi wartawan dan penggiat kontrol sosial LSM.
Heru mengingatkan kepada sang oknum menteri kami akan segera mengambil tindakan tegas untuk membuat laporan di kepolisian mabes polri, serta melaporkan ke pihak presiden untuk segera mencopot oknum menteri yang dapat merusak pemerintahan tersebut.
Menurut Heru sang oknum menteri yang diduga merendahkan profesi wartawan dan LSM secara keseluruhan, berarti sudah menghancurkan kemerdekaan Insan Pers dalam karya tulisnya yang melakukan sosial kontrol di semua aspek, Mengacu pada Undang-undang No.40 Tahun 1999.
Dengan persetujuan DPR RI BAB 1 PASAL 1 BAB VII Pasal 18(1) Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda Rp.500.000.000.00 (Lima Ratus Juta Rupiah)
Pejabat publik hendaknya lebih lebih santun memakai estitika, etika, etitude, dan berhati-hati dalam berkomunikasi yang sifatnya di publik, dan menggunakan istilah yang tidak menyinggung profesi Wartawan.
Wartawan/jurnalis bukanlah musuh atau alat politik, melainkan mitra dalam membangun komunikasi yang baik serta humanis dan keterbukaan informasi publik yang transparan dan akuntabel bagi masyarakat.
Dalam konteks ini, penting bagi pejabat pemerintah untuk memahami peran vital jurnalistik dalam menjaga demokrasi dan mendorong dalam segi asfek percepatan berita yang menjadi konsumsi publik
Selain itu, insiden ini juga menyoroti pentingnya pelatihan dan edukasi untuk pejabat publik tentang etika berkomunikasi.
Mengingat banyaknya informasi yang beredar di masyarakat melalui berbagai saluran berita, pemahaman yang baik mengenai profesi jurnalistik sangat diperlukan agar interaksi antara media dan pemerintah dapat berlangsung dengan baik.
Dalam hal ini, dialog konstruktif antara wartawan dan pejabat publik mutlak diperlukan untuk mendorong kolaborasi yang lebih positif dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat tutup Heru
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian PMD belum memberikan klarifikasi resmi terkait pernyataan yang beredar tersebut.
Para pegiat sosial berharap ada penjelasan lebih lanjut agar tidak terjadi kesalahpahaman dan ketegangan antara pemerintah, wartawan, serta LSM, tentunya akan menjadi polemik yang bergejolak di jagat maya tutup Heru
(Abdul Malik Satyasin)