Sijunjung-LensaKriminal.online
Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 16 tahun 2005 tentang pengesahan perubahan anggaran dasar Korpri.
Salah satu butirnya memang membicarakan tentang iuran anggota korpri. ASN Sijunjung yang menjadi anggota korpri selalu bertanya-tanya, karena iuran korpri yang dipotong setiap bulannya melalui uang gaji.
Salah satu ASN yang sudah pensiun berinisial Refles SP. M.Si memaparkan kekecewaan nya kepada Lensa kriminal. Dia hanya menerima pengembalian iuran korpri sebesar Rp.500.000, (Lima ratus ribu rupiah)
Yang mana pengabdiannya sudah lebih 30 tahun kerja.
Dia mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam kepada wartawan Lensa kriminal. Pangkat terakhir nya waktu pensiun adalah 4 B.Sangat tidak masuk akal menurut dia kalau hanya sebanyak itu dia menerima pengembalian iuran korpri tersebut.Hal ini juga di alami oleh pensiunan PNS yang lain yang berasal dari Kabupaten Sijunjung ini
Kekecewaan Refles S.P.M.Si belium cukup sampai disitu,dia mempertanyakan apakah ini cuma terjadi di Sijunjung ini atau bagaimana?
Kepada Lensa kriminal Refles juga berpesan agar Lensa kriminal langsung cek dan ricek ke Dinas terkait. Dia pun memaparkan sambil berlalu. Dalam waktu dekat Lensa kriminal berencana akan klarifikasi kepada Dinas terkait di Kabupaten Sijunjung ini.
Setelah dikonfirmasi ke BKPSDM salah satu Kabid ber inisial N mengatakan langsung konfirmasi ke pimpinannya setelah kami konfirmasi lewat telpon dan whatsup sampai hari ini tidak pernah di jawab oleh pimpinan nya, sebagai sekretaris Korpri Sijunjung.
Jadi kecurigaan kami memuncak terhadap kinerja Korpri Sijunjung tersebut. Dan kami konfirmasi lagi sama pak Refles. SP. M.Si memang seperti itu adanya.Kurangnya ketransparanan Dinas terkait.Refles SP.M.Si berucap sambil berlalu kata mantan Sekretaris Camat ini.
(Syafrinaldi)