Jombang-LensaKriminal.online
Seorang oknum Kepala Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh resmi dilaporkan warga dan wakil Ketua BPD, atas dugaan penyelewengan dana anggaran belanja ke Satreskrim Polres Jombang pada tanggal 8 Januari 2025.
Berdasarkan laporan aduan dari Suwadi, selaku wakil ketua BPD Banjardowo pada tanggal 19 Desember 2024, dengan Surat Perintah tugas nomor: Sprin_Gas/1040/IX/RES.1.24/2024/Satreskrim.tanggal 19 September 2024 atas dugaan tindak pidana korupsi (penyalahgunaan wewenang) dengan kegiatan pembangunan di Desa, Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.
Sehubungan dengan rujukan tersebut, pihak Satreskrim Polres Jombang melakukan pengumpulan bahan dan dokumen dari pengaduan masyarakat tersebut, diantaranya meminta keterangan 5 orang saksi.
Selanjutnya, menghadiri undangan rapat koordinasi di Inspektorat Jombang pada tanggal 30 Oktober 2024 tentang penanganan kasus pengaduan masyarakat Desa Banjardowo.
Setelah itu, pihak Inspektorat melakukan penanganan audit penghitungan kerugian keuangan negara nomor: B/375/XI/RES.1.24/2024 pada tanggal 11 November 2024.
""Berdasarkan hasil cek bukti fisik yang dikerjakan, diduga tidak sesuai dengan besarnya anggaran yang ada di RAB. Masyarakat tidak puas terhadap penjelasan Kades terkait anggaran ADD dan DD, makanya kami melapor ke Polres Jombang"kata Suwadi, Senin (17/2/2025).
Dalam hal ini, ia bersama warga lainnya membawa sejumlah barang bukti, dan pelaporan ke Tipikor Polres Jombang, termasuk dokumen dugaan korupsi.
"Berkas dan barang bukti di lapangan sudah kami siapkan dan sudah diberikan kepada penyidik,"jelasnya.
Wakil Ketua BPD Desa Banjardowo mengatakan, penyalahguaan wewenang dan dugaan anggaran yang di selewengkan oknum Kades bermula dari tidak hadir atau alpha dalam menjalankan tugas pemerintahan desa.
"Saya menyoroti kinerja Kepala Desa dalam kurun waktu 2 tahun lebih kerap sekali tidak masuk kantor, dan sulit di temui warga, bahkan Desa mempunyai hajatan pun kerap tidak dapat hadir,"katanya.
Menurut Suwadi, pernyataan Wakil Ketua BPD terkait pelaporannya itu ke Polres Jombang.
"Selama saya menjadi wakil ketua BPD, menyoroti kinerja Kades sangat buruk dalam memberikan pelayanan masyarakat. Bahkan terkait penggunaan anggaran dana desa,"ujarnya.
Dikatakannya, keluhan dari perangkat desa juga disampaikan perihal anggaran yang digunakan oknum Kades tanpa memberikan pelaporan. Dengan dalih, Kades mengaku, digunakan dalam pembangunan desa yang fiktif.
"Dengan adanya beberapa barang bukti yang dikumpulkan teman-teman perangkat, kita berinisiatif melaporkan pada pihak berwajib supaya mendapat tindak lanjut. Kami bersama warga pun membuat aduan masyarakat (DUMAS) ke beberapa intansi terkait supaya mendapat tanggapan respon cepat,"ungkap Suwadi.
Suwadi dan warga merasa kecewa atas proses pelaporannya pada lembaga instansi terkait sangat lamban dalam menangani perkara.
"Pelaporan dan barang bukti sudah diterima oleh lembaga yang berwenang, sudah melalui audit inspektorat 5 kali dan Rahardian Firmansyah terbukti dan mengakui secara sadar atas perbuatan yang melanggar hukum,"pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan warga setempat Sunarto, jika wargapun menyatakan pada awak media serta menunjukkan beberapa barang bukti.
"Semua perangkat dimintai keterangan oleh Inspektorat dan pembangunan yang fiktif. Bahkan, pihak Inspektorat sudah dilakukan pemanggilan khusus dari pihak kepolisian yang tidak terbukti dalam penyalahgunaan yang di tuduhkan perangkat desa,"ucapnya.
Oleh karena itu, Sunarto bersama warga lainnya meminta sikap tegas dari lembaga terkait dan penegak hukum untuk segera memberikan putusan.
"Selain dalam kegiatan musyawarah desa (Musdes) dan ke agamaan tidak hadir, arogansi oknum kades terhadap masyarakat, juga membuat kami geram. Dengan di terbitkan SP2HP pada Rabu (8/1/2025), hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari aparat penegakkan hukum secara jelas,"ucapnya.
"Kami berharap, Unit Tipikor Satreskrim Polres Jombang segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan turun langsung ke lapangan dan memeriksa kerjaan fiktif yang dilakukan oknum Kades,"pungkas Sunarto.
(Siti Zulaikah)