Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ada Apa Lambatnya Menangani Kasus Dugaan Penipuan di Polres Metro Jakarta Barat dipertanyakan

Jumat, 28 Maret 2025 | Maret 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-28T16:19:07Z

 


Lensakriminal, JAKARTA - Penyidik ​​di Polres metro jakarta barat  yang menangani kasus dugaan penipuan oleh LP ( Terlapor) terhadap L ,( Klien) Korban  lambat nya untuk memberikan kepastian hukum. 

Berdasarkan surat Pengaduan Penasehat Hukum (PH) Advokat Monang Benda Roasi, SH , SH & rekan Kepada Kapolres Metro Jakarta Barat . 

Karena menilai Penyidik/Penyidik ​​Pembantu Ditreskrimum Polres Jakarta Barat lambat menangani kasus itu sesuai Laporan Polisi Nomor : STT LP /B/1348/X/2024/SPKT /POLRES METRO  JAKARTA BARAT /POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Oktober 2024  lalu, sekira pukul 15.30 Wib,


Demikian disampaikan PH, Monang Benda Roasi, SH & Rekan yang mendampingi korban belum mendapatkan  undangan klarifikasi  dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)  sampai saat ini  juga belum kami Terima  dari  penyidik Polres Metro Jakarta Barat bersama penyidikan tersebut pada kamis 27 /3/2025. 



Menurut Penasehat Hukum (PH) Advokat Monang Benda Roasi, SH ,& rekan saat kesal terhadap proses menangani kasus dugaan penipuan sudah 5 bulan yang lalu belum juga menjalankan amanah penyidikan tindak pidana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 12 Tahun 2009. 


Penasehat Hukum (PH) Advokat Monang Benda Roasi, SH , juga menambah kan " undangan dari polres metro jakarta barat pernah di kirim pada kamis,20/2/25 pihak penyidik juga berkomunikasi dengan Penasehat Hukum (PH) Advokat Monang Benda Roasi, SH ,menjawab " Sudah dikirim ke alamat LP ( Terlapor) tidak ada dirumah dan tidak mau di Terima oleh tetangganya tersebut. Ucap " Penyidik  Firdon. 

dan kita membuat jadwal ulang yang disampaikan oleh  Penasehat Hukum (PH) Advokat Monang Benda Roasi, SH. 


Penasehat Hukum (PH) Advokat Monang Benda Roasi, SH. akan melanjutkan  ke bagian Propam Polda Metro Jaya untuk membuat laporan atas kinerja pihak jajaran Ditreskrimum Polres Jakarta Barat yang lambat proses kepastian hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 


(BF/ PWTR)

×
Berita Terbaru Update