Lensakriminal, JAKARTA - Penyidik di Polres metro jakarta barat yang menangani kasus dugaan penipuan oleh LP ( Terlapor) terhadap L ,( Klien) Korban lambat nya untuk memberikan kepastian hukum.
Berdasarkan surat Pengaduan Penasehat Hukum (PH) Advokat Monang Benda Roasi, SH , SH & rekan Kepada Kapolres Metro Jakarta Barat .
Karena menilai Penyidik/Penyidik Pembantu Ditreskrimum Polres Jakarta Barat lambat menangani kasus itu sesuai Laporan Polisi Nomor : STT LP /B/1348/X/2024/SPKT /POLRES METRO JAKARTA BARAT /POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Oktober 2024 lalu, sekira pukul 15.30 Wib,
Demikian disampaikan PH, Monang Benda Roasi, SH & Rekan yang mendampingi korban belum mendapatkan undangan klarifikasi dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sampai saat ini juga belum kami Terima dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat bersama penyidikan tersebut pada kamis 27 /3/2025.
Menurut Penasehat Hukum (PH) Advokat Monang Benda Roasi, SH ,& rekan saat kesal terhadap proses menangani kasus dugaan penipuan sudah 5 bulan yang lalu belum juga menjalankan amanah penyidikan tindak pidana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 12 Tahun 2009.
Penasehat Hukum (PH) Advokat Monang Benda Roasi, SH , juga menambah kan " undangan dari polres metro jakarta barat pernah di kirim pada kamis,20/2/25 pihak penyidik juga berkomunikasi dengan Penasehat Hukum (PH) Advokat Monang Benda Roasi, SH ,menjawab " Sudah dikirim ke alamat LP ( Terlapor) tidak ada dirumah dan tidak mau di Terima oleh tetangganya tersebut. Ucap " Penyidik Firdon.
dan kita membuat jadwal ulang yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) Advokat Monang Benda Roasi, SH.
Penasehat Hukum (PH) Advokat Monang Benda Roasi, SH. akan melanjutkan ke bagian Propam Polda Metro Jaya untuk membuat laporan atas kinerja pihak jajaran Ditreskrimum Polres Jakarta Barat yang lambat proses kepastian hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
(BF/ PWTR)