![]() |
Kabar gembira buat para pengemudi ojek online alias ojol dan kurir online. Bakal dapat Bonus Hari Raya (BHR). Tentu ada syaratnya |
Jakarta-LensaKriminal.online
Kabar gembira buat para pengemudi ojek online alias ojol dan kurir online. Bakal dapat Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Tentu ada syaratnya.
Munculnya BHR diawali imbauan Presiden Prabowo Subianto kepada perusahaan aplikasi untuk pengemudi ojol dan kurir online. Bonus merupakan bentuk perhatian khusus dari pemerintah kepada pengemudi dan kurir online yang telah mendukung layanan transportasi serta logistik di Indonesia.
Tercatat ada 250.000 pengemudi online dan kurir online yang aktif bekerja. Lalu kurang lebih 1 juta sampai 1,5 juta yang berstatus part time atau tidak full time.
Prabowo menyebut pemberian bonus ini dapat mempertimbangkan keaktifan pengemudi dan kurir online. "Pemerintah mengimbau untuk memberi bonus hari raya dalam bentuk uang tunai," ucap dia.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli kemudian mengumumkan besaran BHR yang harus diberikan perusahaan aplikasi kepada pengemudi ojol maupun kurir online. Ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.OANU2A25 tertanggal 11 Maret 2025.
Seperti apa isi surat edaran Menaker? Berapa besaran BHR yang bakal diterima pengemudi ojol dan kurir online? Seperti apa kriterian BHR ojol dan kurir online 2025? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Sumber : Liputan6.com