Medan-LensaKriminalonline
Pemberitaan dugaan praktek pungutan liar dengan bukti transfer di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat terhadap Robert Hendra Ginting, A.P.M.Si. menjabat Plt Kadis pendidikan Langkat dinilai terlalu di paksakan. Rabu (19/3/2025)
Karena dari bukti dugaan pungli transfer via dana pada tanggal 17 dan 18 Oktober 2024 masih belum jelas kebenarannya dan terkesan dipaksakan Oknum-oknum tertentu.
Pada tanggal tersebut kadis Pendidikan masih di jabat Saiful Abdi yang saat ini di tahan tersandung kasus seleksi PPPK 2023 dan Robert Hendra Ginting, A.P.M.Si. baru pindah ke Langkat dan sebulan menjabat sebagai sekretaris Dinas Pendidikan.
Dari informasi yang berhasil dihimpun wartawan di jelaskan ternyata bukti transfer tersebut terjadi saat sekretaris Robert Hendra Ginting, A.P.M.Si dan Kabid SMP Gembira Ginting serta M.Nuh mendapat perintah melakukan perjalanan Dinas dari tanggal 16 -18 Oktober 2024 Keluar kota dari Kepala Dinas Saiful Abdi.
Semua biaya perjalanan Dinas termasuk tiket dan penginapan didahulukan Kabid SMP Gembira Ginting dan nantinya diganti ketika surat pertanggung jawaban selesai.
Namun karena keuangan menipis infonya Kabid SMP menghubungi kawannya agar mengirimkan uang dan melalui rekening Robert Ginting yang tentunya Sesuai pengaturan Kabid SMP dikembalikan jika uang perjalanan dinas dibayarkan dinas pendidikan. Ujar sumber
Robert Hendra Ginting, A.P.M.Si saat di konfirmasi wartawan via seluler no +62 811-62xx-xx terkait pemberitaan bukti pungli pada tanggal 17 dan 18 Oktober 2024 mengatakan semua tidak benar dan fitnah yang di lakukan oleh Oknum-oknum tertentu, karena saat itu Robert masih baru menjabat sekretaris. Ujarnya singkat mengakhiri
Kabid SMP Gembira Ginting yang saat ini menjabat Pelaksana Harian Dinas Pendidikan saat di konfirmasi via seluler WhatsApp no +62 812-6595-xxxx tidak aktif dan sulit untuk di konfirmasi.
(Satria S)