Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Teror Kapala Babi ke Kantor Tempo Dilaporkan ke Bareskrim: Upaya Penghambatan Jurnalistik

Sabtu, 22 Maret 2025 | Maret 22, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-22T08:36:17Z




Jakarta-LensaKriminal.online


Redaksi Tempo resmi melaporkan peristiwa teror pengiriman kepala babi ke Bareskrim Polri pada Jumat (21/3/2025).


Laporan bernomor STTL/153/III/2025/BARESKRIM tersebut telah diterima pihak Bareskrim pada Jumat sore. Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Erick Tanjung mengatakan, ada dua pasal yang dipersangkakan dalam laporan ini, yaitu Pasal 18 ayat 1 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman dua tahun penjara, serta pasal 335 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan. 


“Jadi, pasalnya tadi yang dipakai pasal 18 ayat 1 pasal pidana di pers yang menghambat kerja jurnalistik, itu ancaman pidananya dua tahun penjara,” ujar Erick saat dihubungi Kompas.com, Jumat.


Erick menjelaskan, proses pembuatan laporan sempat mengalami diskusi panjang debat dengan penyidik.

Erick menjelaskan, proses pembuatan laporan sempat mengalami diskusi panjang debat dengan penyidik.



Diskusi panjang ini terjadi saat menyinggung pasal 18 ayat 1 UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers. “Jadi, penyidik enggak paham ada pasal 18 ayat 1, ada pasal pidana di UU Pers itu karena kita harus menjelaskan bahwa yang menghambat itu apa ke penyidik,” kata Erick.


Dia lantas menjelaskan bahwa teror kepala babi itu berdampak pada sejumlah jurnalis Tempo. Termasuk, jurnalis yang namanya disebut dalam pengantaran teror ini. “Dengan teror kepala babi ini berdampak pada korbannya jurnalis Cica ini mengalami trauma dan sampai saat ini tidak bisa bekerja ya, ini juga membuat kekhawatiran terhadap timnya yang lain, jurnalis Tempo yang lain, Tim Bocor Alus,” ujar Erick.


Menurut Erick, hal-hal itu telah memenuhi unsur-unsur menghambat kerja-kerja jurnalistik dan mencederai kemerdekaan pers. Dalam laporan ini, redaksi Tempo juga telah menyerahkan sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV. Seperti, rekaman di sisi resepsionis dan posko sekuriti “Di situ ada nomor plat kendaraannya dan pelaku yang mengirimkan juga sempat buka helm,” kata Erick. 


Erick pun mendesak agar Polri mengusut tuntas peristiwa teror ini. Bukan hanya siapa pengirimnya saja, tapi hingga otak pelakunya. “Kenapa kita membuat laporannya ke Mabes Polri bukan di Polda atau Polres terdekat, karena supaya Kapolri juga tahu ada ancaman serius kepada kemerdekaan pers yang serius kepada Tempo sekarang,” ujarnya.


Diberitakan sebelumnya, Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi, pada Rabu, 19 Maret 2025. Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada Cica, yang merupakan nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik (BAP). Siaran terakhir siniar ini tentang banjir Jakarta, Bekasi, dan Bogor.



Siaran terakhir siniar ini tentang banjir Jakarta, Bekasi, dan Bogor.


Sumber : kompas.com

×
Berita Terbaru Update