Maluku - LensaKriminal.online
Bupati Maluku Tenggara mengkebiri hak pemuda, hal ini di sampaikan oleh ketua GMKI Tual-malra bukan tanpa alasan tetapi mereka mempunyai alasan mendasar yakni GMKI secara kelembagaan sudah beraudiensi dengan bupati Maluku Tenggara yang di wakili oleh wakil bupati audiensi ini di laksanakan pada hari rabu tgl 12 maret 2025 di ruang kerja wakil bupati Maluku, dalam audiensi tersebut salah satu point pembicaraan ialah kesanggupan pemerintah daerah dalam memfasilitasi peserta Kongres GMKI, namun setelah selesai dari audiensi tersebut pihak pemerintah daerah tidak lagi menggubris komunikasi dari GMKI, hal ini sangat bertentangan dengan undang-undang nomor 40 tahun 2009 tentang kepemudaan yang mana pada bab XIV tentang pendanaan pada pasal 49 ayat 2 yang berbunyi :
Sumber pendanaan bagi pelayanan kepemudaan diperoleh dari Pemerintah dan pemerintah daerah yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Bahwa kalau kita mengacu pada undang-undang nomor 40 tahun 2009 tentang kepemudaan ini adalah bukti legalitas pemuda di Maluku Tenggara, sehingga pemerintah daerah dalam hal ini kepala daerah tidak dapat membenarkan diri terhadap persoalan ini, dirinya juga menghimbau bagi semua organisasi kepemudaan di Maluku Tenggara bahwa dengan sikap acuh tak acuh seperti ini bukan tidak mungkin bupati Maluku tenggara mungkin saja tidak akan memperhatikan pemuda di Maluku tenggara.
(Aristo)