Tangerang Selatan-LensaKriminal.online
Diduga terima 15,4 M, ZEKI YAMANI mantan staf di DINAS LH Tangsel, yang kini sebagai ASN di DISDUKCAPIL TANGSEL ditetapkan sebagai TERSANGKA karena terlibat langsung dalam kasus dugaan korupsi 75,9 M.
Dikatakan oleh Kasidik Pidsus Kejati Banten Himawan bahwa tersangka ZEKI berperan mencari titik lokasi pembuangan sampah yang tidak sesuai aturan yang berlaku, hal ini menjadi kecurigaan pihak penyidik.
Himawan pun menambahkan "Saat pembayaran pekerjaan senilai Rp75.940.700.000, dari pembayaran yang dibayar ke PT EPP, kemudian ditransfer ke tersangka ZEKI sejumlah Rp15.436.018.500.000 ke rekening BCA, BJB dan BRI atas nama tersangka ZEKI dan dikelola oleh tersangka ZEKI," Kamis (17 April 2025).
Saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih dalam ujar, Himawan
Himawan juga menambahkan bahwa dari setoran sebesar Rp.15,4 miliar yang diterima, tersangka ZEKI Yamani telah dihabiskan hampir Rp.2 miliar untuk keperluan pribadi,sisa Rp.13,4 miliar tersangka ZEKI masih bungkam.
Atas perbuatannya, ZEKI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.