Lensakriminal.com, TANGERANG - Ketua Bidang Advokasi FWJ Indonesia, Agus Darma Wijaya singgung persoalan adanya pemain dana Bank merimbas perampasan rumah senilai miliaran rupiah adalah bentuk pidana murni yang mengakibatkan pemilik (korban) harus menanggung beban moral, materiil serta beban psikologis.
Sebuah kisah memilukan itu dikatakan Darma Wijaya terjadi di wilayah Lippo Karawaci, Kota Tangerang, Banten.
"Yang mengalami itu seorang wanita lanjut usia bernama Oma Lusiana. Dia menjadi korban dugaan penipuan dan perampasan aset miliknya yang dilakukan oleh seseorang yang menawarkan bantuan kerjasama pinjaman bank. Namun berujung menjadi perampasan aset secara paksa rumah pribadi miliknya. "Jelas Darma melalui siaran pers nya, Rabu (16/42025)
Lebih lanjut dia mengatakan peristiwa tersebut bermula sekitar dua tahun silam, saat Oma Lusiana dikenalkan Yeni kepada seorang pria bernama Stefanus Ernest Halim. Hingga akhirnya Oma mengetahui bahwa Ernest adalah seorang yang bisa membantu pencairan pinjaman bank dengan agunan properti.
Awalnya, Oma mempercayakan hal itu kepada Ernest, namun akhirnya dia mengetahui bahwa Ernest adalah orang yang pandai mengedit rekening dan data-data lain untuk diedit / dipaksakan, dan bermain dengan oknum marketing bank.
"Awalnya Ernest mengajukan tawaran kerjasama kepada Oma Lusiana, yang saat itu memiliki sebuah rumah bernilai tinggi di kawasan Taman Diponegoro, Lippo Karawaci. Ernest menyatakan ingin membantu mencairkan pinjaman dari Bank Maybank dengan menggunakan sertifikat rumah tersebut sebagai jaminan. Dalam pembicaraan awal, Ernest menawarkan sistem kerja sama bagi hasil: 65% untuk Oma Lusiana dan 35% untuk dirinya. Semua proses dan dokumen perbankan akan diurus oleh Ernest, sementara Oma hanya perlu menyediakan sertifikat rumah sebagai agunan," ujar Oma Lusiana kepada Agus Darma Wijaya dikediamannya, Taman Cibodas (7/4/2025).
Menurutnya, tanpa adanya penjelasan biaya dan tidak ada dokumen resmi pada saat itu, dirinya kena bujuk rayu tawaran tersebut karena iming-iming pencairan dana besar dari bank, serta sertifikat rumah miliknya akan dibantu ditebus di BPR daerah Jakarta, diserahkan dan dijadikan jaminan di Maybank cabang Fatmawati, Jakarta Selatan.
"Tidak hanya itu, ternyata Ernest juga mengambil alih buku Cek, ATM, Buku Tabungan, dan tidak mengerti akan terjadi sesuatu yang merugikan seperti sekarang," terang Oma Lusiana melalui Darma Wijaya.
Lanjut Darma Wijaya, Oma Lusiana mengalami dugaan penipuan mengingat seiring berjalannya waktu tiba-tiba ada perubahan perjanjian secara sepihak. Ernest yang awalnya menyebut sebagai kerjasama pinjaman, namun menyatakan bahwa rumah tersebut akan dibeli sebesar 4.3 miliar saat akan pencairan di Notaris yang ditunjuk May Bank, dan ternyata pencairan mencapai 5.5 miliar dari Aset Oma Lusi.
"Setelah penandatanganan di notaris, Oma hanya menerima sisa uang sebesar 300 juta dari pencairan senilai 5.5 miliar dengan deal harga rumah 4.3 miliar. Atas kejanggalan itu, akhirnya Oma Lusiana mengambil sikap, menghubungi May Bank untuk membatalkan jual beli dan memblokir Rek yang dimana ATM dan Buku BCA ada pada Ernest. Dia tidak ingin melanjutkan transaksi tersebut karena diduga banyak kejanggalan. "Ungkapnya.
Dalam pencairan ini, diketahui Ernest memanfaatkan aset Oma, yang bisa cair 5.5 miliar. Ernest memutuskan membeli saja, karena dia bisa mendapatkan selisih 1.2 miliar untuk pribadi dari nilai beli yang disampaikannya hanya 4.3 miliar (Dapat Rumah dapat Uang dengan Aset Oma Lusiana).
"Ernest dikejar May Bank dan Kawannya (Sorba), kenapa Oma Lusiana berubah pikiran, Ernest panik dan mulai melakukan penekanan phisikis terhadap Oma Lusi, dengan menteror, dan menuduh penipu, memaki bahkan menaikan pemberitaan memojokan Oma. Dalam tekanan, akhirnya diajak mediasi kembali dan setuju menjual rumah dengan harga 4,3 miliar, padahal proses pencairan dana pinjaman yang diajukan Ernest ke Maybank mencapai 5.5 miliar jauh di atas nilai pembelian rumah yang dijanjikan, "bebernya.
Atas hal tersebut, akhirnya Ernest hitung biaya yang dikeluarkan Sorba dalam proses pencairan May Bank yaitu menebus sertifikat 1,2 miliar dengan bunga denda 300 juta, total 1.5 miliar (Tanpa rincian dr Bank BPR daerah Roxi) dengan bunga 10% 150 juta, uang dari pihak ketiga, yaitu Sorba rekan Ernest.
Dana talangan membengkak menjadi 1 milyar 650 Juta, 250 Juta Oma untuk Iwan juga Ernest pinjam 150 Jt, semua dibebankan ke Oma hingga dinyatakan total keseluruhan membengkak menjadi 2.5 miliar yang akan dipotong dari pencairan May Bank, Bahkan ada Jasa oknum marketing May Bank Nabila (berhenti ketika Oma Lusiana Lappran di Polda Metro Jaya) sebesar 7% dari pencairan yang juga dibebankan ke Oma Lusiana.
"Pada bulan Januari 2024, Oma Lusiana diajak ke kantor notaris oleh tim Ernest untuk pencairan, Dalam proses ini, anak kandung Oma (Hilda) sempat diusir dari ruang notaris dengan dalih bahwa Oma tidak memiliki ahli waris. Dalam kondisi tertekan dan tidak memahami sepenuhnya isi perjanjian, Oma dipaksa menandatangani dokumen- dokumen tanpa disertakan ahli waris, yang menurutnya “sangat mencurigakan”. Dan belakangan diketahui, perjanjian tersebut menyatakan penjualan rumah, bukan perjanjian kerja sama pinjaman seperti yang semula disepakati. "Ucap Darma Wijaya.
Oma Lusiana juga mengaku dipaksa dan dijebak dalam proses jual beli tersebut, bahkan selesai dari Notaris diluar ada team Ernest kurang lebih ada 10 orang di lokasi notaris. Oma sempat dibisiki oleh anaknya, Hilda, yang berusaha memberitahu bahwa perjanjian tersebut penuh kejanggalan dan kemungkinan besar mengarah pada penipuan.
Lebih tragis lagi, pada saat Oma menghadiri acara pernikahan di Singapura pada 20 Mei 2024, rumah miliknya dieksekusi secara sepihak dan secara paksa dengan merusak barang barang yang ada dirumah oleh beberapa preman yang diduga suruhan Ernest. Eksekusi dilakukan pada 24 Mei 2024 tanpa seijin Oma Lusiana, dan ketika Oma kembali ke Indonesia pada 26 Mei 2024, rumahnya telah digembok, dan semua barang-barang pribadinya di dalam rumah telah diangkut oleh kelompok yang diduga suruhan Ernest. Bahkan, dipasang pengumuman "Rumah Ini Di Jual"
"Ironinya, diduga kuat juga ada oknum wartawan yang disebut-sebut berafiliasi dengan pihak Ernest dengan menyebarkan berita bohong bahwa Oma Lusiana telah menipu dua pengusaha muda. Tuduhan tersebut menyebar hingga ke lingkungan yang membuat RT dan RW sekitar ikut terpengaruh dan menganggap Oma sebagai penipu. Hal ini menyebabkan tekanan psikologis berat bagi Oma, yang merasa nama baiknya dihancurkan. "Tegas Darma Wijaya.
Akhirnya Oma Lusiana melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 25 Juli 2024, dengan nomor laporan STTLP/B/4246/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, Oma mengadukan dugaan penipuan dan penggelapan berdasarkan Pasal 378 dan 372 KUHP.
"Dari total pencairan dana sebesar Rp 5,5 miliar, ia hanya menerima Rp 1,395 miliar, dan pinjaman untuk mengambil sertifikat di BPR bengkak Menjadi 2.5 miliar dengan dalih sisanya tidak jelas, rumah Oma juga masih dikuasai oleh pihak Ernest. "Ulasnya.
Lebih rinci Darma Wijaya juga menyayangkan proses hukum di Polda Metro Jaya yang hingga saat ini laporan tersebut mati suri dan belum ada tindaklanjutnya.
Menyikapi persoalan tersebut, Ketua Umum FWJ Indonesia yang juga ketua tim Investigasi Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan mendesak Kapolda Metro Jaya segera memproses laporan STTLP/B/4246/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Hal itu guna memberikan penjelasan keadilan serta status terlapor atas apa yang dilaporkan Oma Lusiana terhadap Ernest.
"Kami akan kawal prosesnya, hingga korban mendapatkan keadilan sebagaimana yang dimaksud dalam kronologis perkara diatas. "Pungkas Opan.
(Bob)