Lensakriminal.online
Kota Tangerang — Sorotan tajam datang dari Bahru Navizha, SH, MH, salah satu tokoh pengacara dan pemerhati tata ruang Kota Tangerang. Ia secara tegas meminta agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) segera bertindak menertibkan keberadaan kabel-kabel jaringan Telkom dan provider lainnya yang dipasang secara sembarangan dan tanpa izin resmi dari Pemerintah Kota Tangerang.
Menurut Bahru, praktik pemasangan kabel sembarangan ini tidak hanya mencemari estetika kota, tetapi juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kota Tangerang Tahun 2025 terkait ketertiban umum dan pemanfaatan ruang publik. Yang lebih disayangkan, lanjutnya, pemasangan infrastruktur jaringan ini tidak menyumbang kontribusi apapun terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Ini jelas perbuatan yang merugikan negara. Kabel-kabel yang menggantung sembarangan di tiang listrik, melintang di atas jalan, bahkan ada yang menjuntai membahayakan warga—semuanya tidak terdata dan tidak berizin. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga bentuk pembangkangan terhadap aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah," tegas Bahru saat ditemui usai rapat koordinasi bersama beberapa tokoh masyarakat di kawasan Elit Modernland Cikokol, Kota Tangerang. Kamis, (24/4/2025).
Bahru juga mengingatkan bahwa dalam Perda terbaru Tahun 2025, setiap pemanfaatan ruang publik untuk kepentingan komersial, termasuk jaringan kabel telekomunikasi, wajib disertai izin resmi serta kontribusi terhadap PAD. Namun, dalam praktiknya, banyak pihak swasta yang justru mengabaikan aturan tersebut.
"Kalau perusahaan besar bisa seenaknya pasang kabel tanpa izin dan tidak membayar retribusi, lalu siapa yang akan bertanggung jawab ketika terjadi kecelakaan atau kebakaran karena korsleting dari kabel-kabel itu? Ini jelas bahaya laten yang harus ditindak tegas," ujarnya.
Ia mendesak agar Satpol PP segera melakukan inventarisasi dan pemutusan terhadap semua jaringan kabel yang tidak memiliki izin resmi, serta mendata perusahaan penyedia layanan yang terlibat.
"Saya juga meminta Diskominfo untuk lebih aktif berkoordinasi dengan Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan agar masalah ini tidak terus berlarut. Sudah terlalu lama praktik seperti ini dibiarkan dan akhirnya menjadi kebiasaan buruk," tambahnya.
Bahru juga mendorong agar Pemerintah Kota Tangerang memperkuat sistem perizinan digital dan transparan, agar tidak ada lagi celah untuk manipulasi dan pelanggaran oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
"Apa gunanya kita bicara smart city kalau jaringannya saja ilegal dan tidak berkontribusi pada pembangunan daerah?" pungkasnya.
Warga pun mendukung langkah tegas ini. Mereka berharap pemerintah tak hanya berhenti pada pernyataan, tapi segera menindak tegas semua jaringan ilegal yang merusak pemandangan kota dan membahayakan keselamatan publik
Dadang careuh.