Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Libur Panjang dan Cuti Bersama Lebaran 11 Hari, Siap-Siap Kembali Bekerja

Senin, 07 April 2025 | April 07, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-07T04:13:05Z



Jakarta -LensaKriminal.online


Pemerintah sebelumnya telah resmi menetapkan jadwal cuti bersama Lebaran 2025.

Berdasarkan Keputusan Bersama Tiga Menteri (SKB Tiga Menteri), yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB), libur panjang Lebaran tahun ini akan berlangsung selama 11 hari.

Libur tersebut dimulai dari tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025. Libur ini meliputi Hari Raya Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025, cuti bersama, dan akhir pekan, sehingga memberikan waktu yang cukup panjang untuk berkumpul bersama keluarga dan merayakan Idulfitri.


Idulfitri 1446 H diketahui jatuh pada 31 Maret dan 1 April 2025. Cuti bersama ditetapkan pada tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025.

Ditambah dengan akhir pekan pada tanggal 5 dan 6 April, maka total ada 11 hari libur yang bisa dinikmati tanpa perlu mengambil cuti tambahan.

Pengumuman ini tentu disambut antusias oleh masyarakat yang sudah menantikan waktu berkumpul bersama keluarga tercinta.

Dengan adanya libur panjang ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk merencanakan perjalanan mudik ke kampung halaman dengan lebih matang.

Pemerintah berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan waktu libur ini dengan sebaik-baiknya, baik untuk bersilaturahmi maupun untuk beristirahat setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Libur panjang ini juga diharapkan dapat mendorong sektor pariwisata dan perekonomian domestik.

Namun jangan sampai lupa, besok Selasa 8 April 2025, libur dan cuti bersama Lebaran telah berakhir. Dengan begitu, kembali bekerja dan juga sekolah.


Jadwal Lengkap Libur Lebaran 2025

Berikut jadwal lengkap libur Lebaran 2025 yang perlu Anda catat:

  • Jumat, 28 Maret 2025: Cuti bersama Nyepi
  • Sabtu, 29 Maret 2025: Nyepi
  • Minggu, 30 Maret 2025: Libur Akhir Pekan
  • Senin, 31 Maret 2025: Libur Nasional (Idul Fitri 1446 H)
  • Selasa, 1 April 2025: Libur Nasional (Idul Fitri 1446 H)
  • Rabu, 2 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri
  • Kamis, 3 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri
  • Jumat, 4 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri
  • Sabtu, 5 April 2025: Libur Akhir Pekan
  • Minggu, 6 April 2025: Libur Akhir Pekan
  • Senin, 7 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri

Dengan total 11 hari libur, masyarakat memiliki waktu yang cukup panjang untuk merayakan Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025 bersama keluarga.

Jangan lupa untuk merencanakan perjalanan mudik Anda dari jauh hari agar perjalanan Anda lancar dan nyaman.


Libur hingga Cuti Bersama Nyepi dan Lebaran, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 28 Maret hingga 7 April 2025


Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta terus berupaya mengatasi masalah kemacetan dan polusi udara dengan menerapkan kebijakan ganjil genap.

Bagaimana dengan Jumat 28 Maret 2025? Jawabannya tidak. Tak ada aturan ganjil genap Jakarta yang berlaku pada Jumat 28 Maret 2025.

Mengapa begitu? Sebab seperti telah diumumkan oleh Dinas Perhubungan atau Dishub Jakarta, ganjil genap Jakarta tidak berlaku sehubungan dengan libur dan cuti bersama.

"Sehubungan dengan Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi TahubBaru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah pada 28 Maret 2025-7 April 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN," tulis Dishub Jakarta dikutip Liputan6.com melalui akun sosial media Instagram miliknya @dishubdkijakarta, Jumat 28 Maret 2025.

"#TemanDishub diimbau untuk tetap mengutamakan keselamatan di jalan dan berkendara dengan tertib sesuai agar perjalanan selalu selamat, aman, dan nyaman," tutup Dishub Jakarta.

Dalam unggahan fotonya, Dishub Jakarta menjelaskan, ketentuan peniadaan ganjil genap di Jakarta itu berdasarkan:

- Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

- Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.


Sumber : liputan6.com

×
Berita Terbaru Update