Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mandor Pekerja dari CV Ifan Sejati dan CV Bomantara Jaya Diduga Masa Bodo

Senin, 14 April 2025 | April 14, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-14T23:04:23Z





Lensakriminal,Kabupaten Tangerang, - Pekerjaan proyek yang di kerjakan oleh CV Ifan sejati dan CV bomantara jaya, dengan anggaran Rp. 200.000.000 dan Rp 100.000.000.


Berlokasi di RT 5/2, kampung bubulak desa Sukadiri dan di halaman kecamatan sukadiri kabupaten Tangerang diduga dikerjakan asal jadi.


Pada saat awak media meninjau lokasi terlihat jelas, disinyalir tidak sesuai RAB serta tanpa adanya pengawasan dari mandor pekerja.

Salah satu pekerja mengatakan, saya hanya menjalankan tugas saja, ribet panas jika pakai helem sama rompi.



" Mandor juga jarang kesini, untuk makan siang saya casbon dulu nanti pas gajian baru bayar, cetusnya.

Dalam PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, Pasal 78 ayat (3) huruf (e) yang berbunyi: “menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit; atau” maka penyedia akan dikenakan sanksi administratif.


Sanksi Administratif yang dimaksud dijelaskan pada ayat (4) yang berbunyi: “Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa:


a. sanksi digugurkan dalam pemilihan;

b. sanksi pencairan jaminan;

c. Sanksi Daftar Hitam;

d. sanksi ganti kerugian; dan/atau

e. sanksi denda.


Selanjut nya, pada Pasal (5) huruf (e) lebih dipertegas yaitu: “Ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan”.


Begitu juga bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang kedapatan lalai dalam menjalankan tugas pengawasan akan dikenakan sanksi sebagaimana bunyi Pasal (82) ayat (1) berbunyi: “Sanksi administratif dikenakan kepada PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan yang lalai melakukan suatu perbuatan yang menjadi kewajibannya.”


Sampai berita ini di terbitkan, kami belom bisa menemui mandor dan pelaksana pekerja

Fallah & Team

×
Berita Terbaru Update