DI Yogyakarta-LensaKriminal.online
Oknum anggota Polres Gunungkidul berinisial AFM yang diketahui berpangkat AKP dan menjabat sebagai Kabagren tersandung kasus penyerobotan tanah yang berada di Potorono, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. (22/04/2025)
AFM dilaporkan ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) oleh Muhammad David Kadafi (32) sejak 8 Februari 2023 dengan laporan polisi nomor : LP/B/87/II/2023/SPKT/POLDA DIY, dengan dugaan tindak pidana menempati pekarangan tanpa izin. Diketahui dalam laporannya, David melaporkan Ibu kandung AFM dan AFM karena menepati tanah seluas 175 m2 milik David.
Kemudian pada tanggal 13 Juli 2023 laporan naik sidik dengan surat perintah penyidikan nomor : SP.Sidik/175/VII/2023/Ditreskrimum, berbarengan dengan perintah dimulainya penyidikan dengan nomor : SPD/176/VII/2023/Ditreskrimum.
Setelah hampir 2 tahun lamanya, barulah AFM di tetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda DIY dengan surat nomor : B/176.a/II/2025 pada tanggal 28 Februari 2025.
Tapi hingga saat ini, berkas penanganan kasus ini masih belum lengkap di limpahkan ke Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta, atau belum (P21). Diketahui oknum Polisi berpangkat AKP itu masih bekerja di Polres Gunungkidul dan diduga juga masih menempati tanah milik David.
Muhammad David Kadafi, merasa kecewa atas lambannya penanganan kasus yang menimpa dirinya, bahkan dia menceritakan bahwa perjuangannya mempertahankan tanah miliknya tidak begitu mudah.
"Perjuangan saya untuk mencari keadilan tidak mudah, selama hampir 2 tahun ini saya terus berjuang agar musibah yang saya alami ini bisa menemukan titik terang, bahkan saya sempat ke Mabes Polri Jakarta untuk melaporkan kasus ini, Allhamdulillah akhirnya oknum yang menempati tanah saya sudah di tetapkan tersangka" ujar David.
Ia pun menambahkan, bahwa setelah ditetapkannya oknum polisi itu sebagai tersangka, agar secepatnya dilakukan penahanan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Saya berharap segera dilakukan penahanan kepada tersangka, karena sudah dari 2 bulan setelah ditetapkan, oknum polisi itu saya liat masih bertugas di Polres Gunungkidul. Bagaimanapun saya warga sipil berharap proses ini dapat jalan dengan adil dan transparan tidak ada lagi warga sipil yang dirugikan oleh oknum", tandasnya.
(BF & team)