Lensakriminal, Kabupaten Tangerang - Terpantau pada proyek Pekerjaan paving blok yang di kerjakan oleh cv Ifan sejati bersumber dari anggaran APBN Kabupaten Tangerang tahun 2025.
Dengan nominal RP. 80.000.000 berlokasi di babulak Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang, Diduga dikerjakan asal jadi serta tanpa pengawasan mandor dan pelaksana pekerja
Pada saat awak media investigasi ke lokasi Terlihat jelas, Diduga paving blok lama tidak diangkat serta tidak menggunakan wolesakan tetapi hanya mengurangi bahan materialnya saja.
Salah satu pekerja CV Ifan sejati mengucapkan, saya tidak tau kalau untuk tidak di angkatnya paving blok yang lama, saya hanya menjalankan tugas saja.
" Mandor dan pelaksana pekerja pun jarang ke sini memantau pekerjaan, panas, ribet jika pakai sepatu dan helm, cetusnya Senin (14/4/25)
Dalam Peraturan Presiden REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, Pasal 78 ayat (3) huruf (e) yang berbunyi: “menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit; atau” maka penyedia akan dikenakan sanksi administratif.
Sanksi Administratif yang dimaksud dijelaskan pada ayat (4) yang berbunyi: “Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. sanksi digugurkan dalam pemilihan;
b. sanksi pencairan jaminan;
c. Sanksi Daftar Hitam;
d. sanksi ganti kerugian; dan/atau
e. sanksi denda.
Selanjut nya, pada Pasal (5) huruf (e) lebih dipertegas yaitu: “Ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan”.
Begitu juga bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang kedapatan lalai dalam menjalankan tugas pengawasan akan dikenakan sanksi sebagaimana bunyi Pasal (82) ayat (1) berbunyi: “Sanksi administratif dikenakan kepada PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan yang lalai melakukan suatu perbuatan yang menjadi kewajibannya.”
Hingga berita ini terbit, diduga pemborong atau pelaksana di lapangan, belum bisa di temui.
(BF & Team)