Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pembangunan Tower Telkomsel di Lembang Sari Rajeg Tangerang, Diduga Abaikan K3 dan Tanpa Pengawasan

Minggu, 27 April 2025 | April 27, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-27T14:22:09Z




Lensakriminal, Kabupaten Tangerang - Pembangunan tower telekomunikasi milik Telkomsel di Kampung Bagol, RT 08/04, Desa Lembang Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, diduga kuat melanggar sejumlah aturan yang berlaku, Minggu (27/4)


Pada saat awak media meninjau lokasi Terlihat jelas, para pekerja diduga tidak menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta sejumlah pelanggaran administratif lainnya.


Salah pekerja mengucapkan, panas gerah jika pakai rompi, helem dan sepatu, cetusnya.



Tertera dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang menjadi aturan pokok K3 karena membahas pengaturan kewajiban perusahaan dan pekerja dalam menjalankan keselamatan kerja.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

UU No. 23 tahun 1992 mengenai Kesehatan. Di dalamnya tercantum kewajiban bagi perusahaan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan badan, kondisi mental, dan kemampuan fisik pekerja, baik yang baru maupun yang hendak dipindahkan ke tempat kerja baru sesuai sifat dan jenis pekerjaan masing-masing. Begitu pula dengan kebijakan pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala dan kewajiban mengenakan alat pelindung diri (APD) secara benar dan tepat sesuai peraturan.

UU No. 3 tahun 1992 mengenai Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yang kemudian berubah menjadi Sistem Jaminan Sosial Nasional sesuai UU No. 40 tahun 2004 dan salah satu poinnya membahas jaminan kecelakaan kerja.

Keputusan Presiden No. 22 tahun 1993 mengenai Penyakit yang Timbul Akibat Hubungan Kerja.

Peraturan Menteri No. 5 tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).


UU No. 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan. Secara khusus ada pasal 86 yang menekankan hak pekerja dalam memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.


Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012 mengenai Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).



Peraturan Presiden No. 7 tahun 2019 mengenai Penyakit Akibat Kerja.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 tahun 2018 mengenai K3 Lingkungan Kerja.



Sampai berita ini diterbitkan ,kami awak media diduga belum bisa menemukan mandor dan pelaksananya untuk memintai penjelasan atau keterangan terkait adanya unsur dugaan tentang para pekerja yang diduga mengabaikan K3

(BF & Team PWTR)

×
Berita Terbaru Update